Tegalpanjang – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalpanjang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tegalpanjang Tahun 2019–2027 pada hari Kamis, 13 Nopember 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Tegalpanjang, dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, lembaga desa, serta unsur masyarakat lainnya.
Musdes dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Tegalpanjang, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk enam tahun yang menjadi dasar arah kebijakan pembangunan Desa. Ketua BPD menegaskan bahwa penetapan RPJM Desa harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Desa memaparkan hasil tahapan penyusunan RPJM Desa, mulai dari penggalian gagasan tingkat Dusun, penyusunan rancangan oleh tim penyusun, hingga proses verifikasi. Peserta Musdes kemudian memberikan saran, koreksi, dan masukan terhadap rancangan yang ditampilkan.
Setelah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama, Musyawarah Desa akhirnya menetapkan RPJM Desa Tegalpanjang Tahun 2019–2027 sebagai dokumen resmi perencanaan pembangunan Desa. Penetapan dilakukan melalui berita acara yang ditandatangani oleh BPD, Kepala Desa, dan perwakilan masyarakat.
Dengan ditetapkannya RPJM Desa ini, Pemerintah Desa Tegalpanjang memiliki dasar perencanaan yang jelas untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, sesuai visi dan misi Kepala Desa serta kebutuhan masyarakat.
Musdes ditutup dengan harapan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif mendukung pelaksanaan program RPJM Desa sehingga pembangunan Tegalpanjang dapat berjalan efektif, merata, dan bermanfaat bagi seluruh warga.