OpenSID adalah aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang dikembangkan sejak Mei 2016. OpenSID dirancang dan dikelola supaya terbuka dan dapat dikembangkan bersama-sama oleh komunitas peduli SID. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://github.com/OpenSID/OpenSID. tegalpanjang-desa.id

Artikel

Sosialisasi dan Edukasi Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Sambut Ramadhan 1447 H

10 Februari 2026  UJANG ABDUROHMAN  191 Kali Dibaca  Berita Desa

Tegalpanjang – Pemerintah Desa Tegalpanjang bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Zakat, Infaq, dan Shodaqoh pada hari Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Tegalpanjang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M sekaligus untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta infaq dan shodaqoh.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Cireunghas, Kepala Desa Tegalpanjang, Ketua BPD Tegalpanjang, Pengurus UPZ Kecamatan Cireunghas, Pengurus UPZ Desa Tegalpanjang, para Kepala Dusun, Ketua RT se-Desa Tegalpanjang, serta Ketua DKM se-Desa Tegalpanjang.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua UPZ Kecamatan Cireunghas, Bapak Rahmat, SE. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang dasar hukum pengelolaan zakat yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Selain itu, disampaikan pula Kebijakan Mujahadah Ramadhan 1447 H/2026 M dari BAZNAS Kabupaten Sukabumi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat serta infaq selama bulan Ramadhan.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan Program Pengumpulan Zakat Fitrah dan Infaq Khusus Ramadhan, dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,2 liter beras per jiwa. Apabila diuangkan, ditetapkan sebesar Rp35.000,- per jiwa (menurut mazhab Imam Syafi’i) dan Rp40.000,- per jiwa (bagi yang berniat taqlid kepada mazhab Imam Hanafi). Adapun besaran Infaq Khusus Ramadhan ditetapkan sebesar Rp5.000,- per jiwa.

Lebih lanjut disampaikan mekanisme pendistribusian zakat fitrah dan infaq khusus yang akan disalurkan kepada para mustahik sesuai ketentuan syariat Islam dan pedoman dari BAZNAS, dengan prinsip tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. UPZ Desa juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengumpulan serta pendistribusian kepada UPZ Kecamatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur pemerintahan desa, kelembagaan desa, serta para tokoh masyarakat dapat bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan pengumpulan zakat dan infaq Ramadhan tahun ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan di Desa Tegalpanjang.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Lio-Tegalpanjang Km.03
Desa : Tegalpanjang
Kecamatan : Cireunghas
Kabupaten : Sukabumi
Kodepos : 43193
Telepon :
Email : fikasta2@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 4,661
    Kemarin : 10,070
    Total Pengunjung : 141,320
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.75
    Browser : Mozilla 5.0